yogyakarta

Majelis Hakim PN Yogyakarta Vonis Pengemplang Pajak 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:53 WIB
Majelis Hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap AAP, terdakwa pengemplang pajak selaku Direktur PT MA selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.041.759.676 dalam sidang putusan di PN Yogya, Senin (28/10/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1.041.759.676 terhadap terdakwa pengemplang pajak, AAP selaku Direktur PT MA dalam sidang putusan di PN Yogya, Senin (28/10/2024).

Dalam putusannya dengan nomor perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Yyk, Majelis Hakim PN Yogyakarta yang diketuai Tri Asnuri Herkutanto menyatakan bahwa terdakwa AAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Majelis Hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar denda, maka dijatuhi pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Terkait Kasus Penusukan Santri, Ribuan Santri Gelar Aksi Damai di Polda DIY, Ini Janji Kapolda DIY Saat Menemui Pendemo

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh AAP, berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY).

Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap AAP telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 5 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Tenangkan Ribuan Karyawan, Direktur Utama Sebut PHK Haram dalam Usaha Sritex

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp1.571.705.000. Adapun aset yang berhasil disita yakni satu bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dan 1 unit sepeda motor.

Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda. *

Tags

Terkini