solo

Jelang Pilkada 2024, KPU Sukoharjo buka posko layanan pindah memilih, begini prosedurnya

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi pilkada 2024

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka posko layanan pindah memilih tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanan Pilkada 2024.

Posko dibuka mulai 27 Oktober hingga 19 November 2024. Layanan diberikan untuk mengakomodasi pemilih yang akan pindah TPS pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (12/10/2024) dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sukoharjo pada Senin 7 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus sepekan mulai Minggu 13 Oktober 2024, Anda meliput hal baru

Dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya menekankan kepada jajaran PPK untuk segera dapat membuka posko layanan DPTb di setiap kantor sekretariat PPK dan kantor sekretariat PPS.

Dengan dibukanya Posko Layanan Pindah Memilih atau Help Desk di tiap tiap kantor sekretariat PPK dan PPS, diharapkan mampu melayani masyarakat yang karena keadaan tertentu pada waktu pemungutan suara nanti tidak bisa melakukan coblosan di tempat (TPS) asal.

“Benar, kami telah membuka posko layanan untuk warga yang akan pindah memilih atau tidak berada di tempatnya terdaftar pada hari pemungutan suara nanti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.

Bagi warga yang akan mengurus pindah memilih, bisa langsung mendatangi posko layanan pindah memilih yang terdapat di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa/kelurahan atau bahkan datang ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo

Baca Juga: Ketahanan pangan jadi kunci agar Indonesia keluar dari Middle Income Trap, begini penjelasan Dirut BRI Sunarso

“Sebelum mengurus pindah memilih, warga terlebih dahulu sudah memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili saat ia terdaftar,” lanjutnya.

Sesuai Keputusan KPU juknis nomor 799, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar pada hari pemungutan suara.

"Ada sembilan syarat yang menjadi alasan warga untuk pindah memilih dan masuk menjadi pemilih DPTb. Diantaranya, bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rutan atau Lapas serta Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi. Selain itu sedang menjalani rehabilitasi narkoba, berkerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili," lanjutnya.

Namun satu hal yang juga musti diketahui warga bahwa, pengurusan pindah domisili ini hanya berlaku dalam satu provinsi saja,alias Hanya berlaku untuk penduduk atau masyarakat yang mempunyai KTP el di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Diluar provinsi tidak akan dilayani dalam pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 kali ini.

Baca Juga: Saat Sowan ke Kediaman Prabowo, Majelis Syuro PKS Yakin Prabowo Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN

"Untuk sembilan kategori pindah memilih tadi, telah dilayani saat ini sampai dengan paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara pada 27 November 2024," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini