Selain itu layanan ini akan dibuka lagi H-7 namun terbatas pada empat kategori saja.
Diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman, serta tertimpa bencana alam.
“Selain sudah terdaftar dalam DPT, syarat lain cukup membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk dan IKD. Namun kami juga tentunya membutuhkan data dokumen pendukung alasan pindah memilih Seperti surat tugas belajar atau sekolah.
Untuk yang rehabilitasi juga menunjukkan surat keterangan. Tahanan dibuktikan dengan surat dari Lapas. Dan bagi warga yang sakit tentunya harus menunjukkan surat keterangan untuk rujukan ke rumah sakit lain," lanjutnya. *