solo

Sebanyak 123 TPS Pilkada 2024 di Sukoharjo kekurangan KPPS, jumlahnya 219 orang

Senin, 30 September 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi .Seorang pemilih pemula, Arsa (kanan), menggunakan hak suaranya untuk pertama kali di TPS 066, Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 123 dari total 1305 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 masih kekurangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran KPPS baru saja ditutup pada Minggu (29/9) kemarin. Sedangkan total kekurangan KPPS 219 orang tersebar di 11 kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo terkait kondisi tersebut siapkan skema untuk mengatasi kekurangan KPPS. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanan pemungutan suara Pilkada 2024 tetap bisa berjalan.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Murwedhy Tanomo, Senin (30/9/2024) mengatakan, proses penerimaan KPPS Pilkada 2024 dimulai pada 17 September 2024 lalu dan ditutup 29 September 2024 kemarin.

Baca Juga: Berlindung kepada Allah SWT hati menjadi tenang dan ciri orang yang beruntung

Dalam proses pendaftaran sampai penutupan diketahui masih ada 123 TPS tersebar di 11 dari total 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo masih kelurahan KPPS.

KPU Sukoharjo mencatat di 123 TPS tersebut jumlah kekurangan total 219 orang KPPS. Sebanyak 11 kecamatan yang kekurangan KPPS yakni Kecamatan Sukoharjo, Nguter, Bendosari, Tawangsari, Weru, Grogol, Mojolaban, Polokarto, Baki, Gatak dan Kartasura. Hanya Kecamatan Bulu saja yang sudah lengkap kebutuhan KPPS.

Murwedhy menjelaskan bahwa Petugas Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan bisa mendistribusi pendaftar KPPS yang kelebihan. Kata dia, dstribusi tersebut bisa dilakukan antar desa di satu kecamatan.

"Bisa dilakukan distribusi lintas KPPS atau kalau memang belum terpenuhi lagi bisa distribusi antardesa di satu kecamatan. Dengan catatan, jangkauan dan yang bersangkutan bersedia," ujarnya.

Baca Juga: Animo Masyarakat Tinggi, Dishub Sukoharjo Penuhi Kebutuhan Halte Bus Trans Jateng, Ini Jumlahnya

Skema lainnya, Murwedhy mengungkapkan bahwa PPS bisa bekerja sama dengan instansi di desa seperti Karangtaruna dan PKK. PPS bisa meminta kader dari desa untuk mengisi kekurangan pendaftar KPPS.

"Meminta kader desa untuk mengisi kekurangan tapi syarat minimalnya terpenuhi," lanjutnya.

Upaya lain dilakukan KPU Sukoharjo dengan meminta PPS juga bisa bekerja sama dengan lembaga profesi atau lembaga pendidikan. Jika belum terpenuhi juga, bisa dilakukan dengan penunjukan. Untuk informasi, kebutuhan KPPS yakni sebanyak 9135 orang petugas KPPS untuk diterjunkan di 1305 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukoharjo.

KPU Sukoharjo sebelumnya sudah melaksanakan tahapan penerimaan KPPS Pilkada 2024. Tahapan dimulai pada 17-21 September 2024 berupa pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, agenda berikutnya yakni 17-28 September 2024 penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

Baca Juga: Produk Anyaman dari Jogja Diakui Negara lain, Pelaku Industri Kreatif Didorong Berinovasi Agar Tembus Pasar Global

Halaman:

Tags

Terkini