Sebanyak 123 TPS Pilkada 2024 di Sukoharjo kekurangan KPPS, jumlahnya 219 orang

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 19:25 WIB
Ilustrasi .Seorang pemilih pemula, Arsa (kanan), menggunakan hak suaranya untuk pertama kali di TPS 066, Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2024).  (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Ilustrasi .Seorang pemilih pemula, Arsa (kanan), menggunakan hak suaranya untuk pertama kali di TPS 066, Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Proses penelitian administrasi rekrutmen petugas KPPS dilakukan mulai 18 September-29 September, tahapan berikutnya 30 September-2 Oktober 2024 pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

KPU Sukoharjo pada 30 September-5 Oktober 2024 melaksanakan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

“Proses rekrutmen dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Petugas KPPS merupakan badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” lanjutnya.

Adapun syarat pendaftar rekrutmen petugas KPPS diantaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA dan sederajat, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Juga: UGM Residence Juara Turnamen Bola Voli Kapolda Cup antar Satpam yang Digelar Abujapi

Pengumuman hasil seleksi petugas KPPS pada 5 Oktober-7 Oktober. Sedangkan, penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November. Masa kerja KPPS dimulai 7 November-8 Desember 2024.

“Proses rekrutmen petugas KPPS menekankan pada aspek kesehatan dan melek digital. Petugas KPPS harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki pemahaman digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap. Diharapkan, rekrutmen calon KPPS menghasilkan petugas demokrasi yang memiliki integritas, pribadi yang kuat dan tangguh dalam menjalankan tugas saat pelaksanaan pemungutan suara,” lanjutnya.

Kebutuhan petugas KPPS di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang. Mereka menerima honor Pilkada 2024 senilai Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.000 untuk anggota. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X