HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menyalurkan bantuan santunan kematian untuk periode November 2023 hingga Mei 2024.
Total ada 3.013 warga ahli waris dari keluarga kurang mampu menerima bantuan santunan kematian. Masing-masing warga menerima sebesar Rp 3.000.000 dengan total keseluruhan bantuan Rp 9.039.000.000.
Penyaluran bantuan santunan kematian dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kegiatan digelar di Gedung Graha PGRI Sukoharjo, Kamis (19/9/2024).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Suparmin, mengatakan, penerimaan santunan kematian tahap II tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 5 tahun 2024 tentang Santunan Kematian bagi Keluarga Penduduk Miskin dan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo nomor 900/753 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Santunan Kematian bagi Keluarga Penduduk Miskin tahap II tahun anggaran 2024.
Data penerima santunan kematian tersebut secara rinci, Kecamatan Bendosari sebanyak 193 penerima dengan jumlah santunan Rp 579.000.000, Kecamatan Gatak 202 penerima Rp 606.000.000.
Kemudian, Kecamatan Kartasura 240 penerima Rp 720.000.000, Kecamatan Sukoharjo 265 penerima Rp 795.000.000, Kecamatan Mojolaban 294 penerima Rp 882.000.000, Kecamatan Grogol 319 penerima Rp 957.000.000.
Selanjutnya, Kecamatan Baki 189 penerima Rp 567.000.000, Kecamatan Bulu 210 penerima Rp 630.000.000, Kecamatan Nguter 236 penerima Rp 708.000.000, Kecamatan Weru 261 penerima Rp 783.000.000, Kecamatan Tawangsari 276 penerima Rp 828.000.000 dan Kecamatan Polokarto 328 penerima Rp 984.000.000. Total keseluruhan bantuan santunan kematian yang disalurkan sebanyak Rp 9.039.000.000.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Konvoi Pemuda Pembuat Onar dan Ganggu Kamtibmas di Kulon Progo, Dua Orang Diamankan
Keluarga miskin para penerima bantuan sosial uang duka sebelumnya telah mendapat verifikasi dan validasi data dari Dinsos Sukoharjo. Selanjutnya dilakukan penyaluran bantuan dengan masing-masing ahli waris menerima Rp 3.000.000.
"Bantuan sosial santunan kematian diserahkan secara utuh Rp 3 juta dan penyalurannya dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani," ujarnya.
Dalam penyaluran santunan kematian ahli waris wajib datang sendiri dan menerima bantuan Rp 3 juta dari petugas. Penyaluran santunan kematian dilakukan Dinsos Sukoharjo bekerjasama dengan Bank Jateng Sukoharjo.
Baca Juga: Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid Ingatkan Advokat Harus Siap Hadapi Disrupsi Hukum
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pemberian bantuan sosial uang duka merupakan bentuk perwujudan dari salah satu program kerja di era kepemimpinannya.