Bantuan sosial ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan santunan kepada ahli waris bagi anggota keluarga penduduk miskin atau kurang mampu yang telah meninggal dunia, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kepada ahli waris penerima bantuan, saya berharap agar uang santunan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena itu adalah amanah bagi panjenengan semua," ujarnya.
Bupati menegaskan, para ahli waris keluarga kurang mampu penerima santunan kematian sudah melalui proses. Karena itu dipastikan bantuan diterima utuh dan tepat sasaran.
Baca Juga: MA Vonis Bebas Mujianto Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar
Petugas sudah melakukan proses verifikasi dan validasi. Setelah semua selesai baru bantuan santunan kematian disalurkan sekarang. *