jawa-tengah

Persiapan tujuh parpol Etik-Sapto pastikan berkas pendaftaran maju Pilkada 2024 lengkap

Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo maju Pilkada Sukoharjo 2024. (Wahyu Imam Ibadi)



HARiAN MERAPI - Pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Etik Suryani dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Eko Sapto Purnomo memastikan berkas pendaftaran lengkap. Berkas tersebut akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo saat mendaftar maju Pilkada 2024 pada 29 Agustus nanti.

Bacawabup Eko Sapto Purnomo, Selasa (27/8) mengatakan, pasangan Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo akan mendaftarkan diri maju Pilkada 2024 ke kantor KPU Sukoharjo pada 29 Agustus 2024. Tujuh partai politik (parpol) yang mengusung saat ini sudah melaksanakan tahapan teknis koordinasi internal partai.

Kesiapan juga dilakukan tujuh parpol dengan memastikan berkas untuk kelengkapan pendaftaran Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo sudah lengkap. Kelengkapan berkas administrasi tersebut wajib dipenuhi parpol untuk mendapat maju Pilkada 2024 ke KPU Sukoharjo. Salah satu hal penting dalam kelengkapan administrasi yakni surat rekomendasi dari pengurus partai pusat.

Baca Juga: Semarakkan mancing bersama maupun pengajian dengan Lapak UMKM, sayur dan jajanan jadul diborong konsumen

"Pada 28 Agustus 2024 semua parpol yang mengusung Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo akan berkumpul dulu di Wisma Boga Solo Baru Grogol sekitar pukul 13.00 WIB. Nanti akan dibahas teknis pendaftaran," ujarnya.

Eko Sapto mengatakan, saat ini pihaknya masih konsentrasi terkait pendaftaran ke KPU Sukoharjo. Sedangkan terkait peluang menghadapi kotak kosong atau tanpa lawan, Eko Sapto mengatakan tidak pernah mencari lawan.

"Kami Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo di awal ketika mempunyai niat maju, kami niatkan diri untuk maju itu bukan dalam rangka mencari lawan. Siapa melawan siapa, tidak begitu, tapi mengikhtiarkan Sukoharjo yang maju, sejahtera dan berkeadilan," lanjutnya.

Eko Sapto melanjutkan, dalam menghadapi Pilkada 2024 nanti Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo menargetkan meraih suara sebanyaknya. Target tersebut realistis karena didukung tujuh parpol pemilik kursi di parlemen.

"Target suara sebanyaknya untuk memenangi Pilkada 2024. Harapan saya semua parpol bergabung bisa memenuhi target suara sebanyaknya tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Intelektualitas Insan Kampus

Tujuh parpol yang bergabung mengusung Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo diminta tetap menjaga koordinasi dan komunikasi. "Terpenting juga tetap bersinergi satu dengan partai lainnya untuk mencapai target suara menang sebanyaknya di Pilkada 2024," lanjutnya.

Bacabup Etik Suryani, mengatakan, surat rekomendasi dari DPP PDIP sudah keluar. Surat rekomendasi juga sudah keluar dari parpol lain yang mengusung pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo maju Pilkada 2024.

"Mendaftar ke KPU Sukoharjo pada 29 Agustus 2024. Doakan semua lancar," ujarnya.

Etik-Sapto dipastikan menjadi satu-satunya peserta pemilu pemilihan kepala daerah atau melawan kotak kosong pada 27 November 2024 mendatang. Total tujuh parpol menjalin kerjasama mengusung Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

Ketujuh Parpol tersebut PDIP, Partai Gerindra, Golkar, PAN, PKS, Partai Nasdem dan PKB. Hingga saat ini menjelang Pilkada 2024 baru muncul satu pasangan Bacabup dan Bacawabup yakni Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

Baca Juga: Touring Sembari Baksos, ASPERINDO dan JNE Yogyakarta Salurkan Bantuan Air Bersih di Tepus Gunungkidul

Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo Nurjayanto, mengatakan, DPP PDIP secara resmi sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo maju Pilkada 2024 pada Kamis (22/8) siang. Surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP PDIP sudah sesuai dengan yang diharapkan DPC PDIP Sukoharjo. Sebab nama yang diusulkan pengurus partai di daerah mendapat persetujuan dari pusat.

"Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo secara resmi sudah menerima surat rekomendasi dari DPP PDIP maju Pilkada 2024," ujarnya.

Nurjayanto mengatakan, DPC PDIP Sukoharjo senang dan bangga atas surat rekomendasi yang diterima Bacabup Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

DPC PDIP Sukoharjo sejak awal menilai pasangan Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo memiliki kapasitas dan rekam jejak yang mumpuni melanjutkan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo. Karena itu, sejak awal muncul nama diusulkan ke DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP PDIP sangat diharapkan mendapat persetujuan berupa surat rekomendasi maju Pilkada 2024.

Baca Juga: Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani, Pasangan Calon Pertama yang Maju Pilkada Kulon Progo 2024

"DPC PDIP Sukoharjo akan semakin serius mempersiapkan Pilkada 2024. Surat rekomendasi DPP PDIP sudah diterima tinggal perjuangan kedepan memenangkan pemilu," lanjutnya.

DPC PDIP Sukoharjo setelah ini akan menggunakan surat rekomendasi yang diterima dari DPP PDIP sebagai dasar mendaftarkan pasangan Bacabup Etik Suryani dan Bacawabup Eko Sapto Purnomo ke KPU Sukoharjo. Sesuai jadwal pendaftaran akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

"Setelah ini persiapan pendaftaran dan melakukan kampanye ke masyarakat dan menang dengan meraih suara dukungan banyak dari masyarakat," lanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Pengumuman ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, tahapan pengumuman pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo sudah dilaksanakan KPU Sukoharjo. Tahapan tersebut dilakukan sebagai penyebarluasan informasi ke masyarakat termasuk calon yang akan mendaftar.

Baca Juga: Seorang perempuan menjadi korban penganiayaan karena masalah ini

Informasi itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor : 492/PL.02.2-Pu/3311/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo
Dalam Pemilihan tahun 2024. Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Dalam pengumuman ini, sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dalam keterangannya.

Untuk itu KPU Kabupaten Sukoharjo juga melakukan penyesuaian. Yakni, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7,5 persen, sebanyak 41.732 suara.

Kemudian, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

"Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024 yakni pada Selasa (27/8) sampai Rabu (28/8) pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Kemudian Kamis (29/8) pukul 08.00 sampai 23.59. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo Jalan Diponegoro Nomor 41 B Joho Sukoharjo," lanjutnya. *

 


 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB