jawa-tengah

Menuju Pilkada Pati 2024, Tujuh Parpol Berpeluang Usung Balon Bupati-Wakil Bupati

Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Presidium LSM Dewan Kota Pati melakukan kajian putusan MK nomor 60/2024 (Foto : Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Peta politik kabupaten Pati Jateng bisa berubah. Sebanyak tujuh partai politik berpeluang mengajukan sendiri, bakal calon bupati/wakil bupati pada pilkada November 2024.

"Parpol di Pati yang berpeluang mengajukan paslon bupati/wakil bupati, yakni PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Demokrat, PKB dan Partai Gerindra," kata koordinator presidium LSM Dewan Kota, drs H Pramudya, Selasa (20/8/204).

Perhitungan tersebut, tambahnya, didasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XII/2024. Yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Juga: Harta yang halal sebagai salah satu kunci kebahagiaan hidup

"Nasdem hanya dapat 3 di kursi DPRD, kalah dari PKS yang meraih 4. Namun PKS justru tidak bisa mengajukan paslon bupati/wakil bupati. Karena jumlah suaranya kalah besar dari Nasdem" ujarnya.

Dalam kajian LSM Dewan Kota yang dipandu Supriyanto mengenai dampak putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, diperkirakan akan ada pergerakan politik di daerah. Yaitu masalah parpol pengusung, serta munculnya nama baru paslon pada pilkada Nofember mendatang.

Pramudya merincikan hasil perolehan suara tujuh parpol pada pileg Febuari lalu. PKB 86937, Golkar 94915, PPP 82502, Nasdem 73274, PDIP 201840, Demokrat 84092 dan Gerindera 94573.

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 1 Gelar Gumregah Merti Uwuh, Punguti Sampah Sepanjang Malioboro, Ternyata Dalam Rangka Ini

Sesuai putusan MK nomor 60/PUU-XXI/2024, tutur Pramudya, parpol bisa mengajukan paslon pada pilkada, mempunyai 6,5% suara dari 1037584 (DPT) Pati.

"Sehingga, tujuh parpol, punya kesempatan mengajukan paslon bupati/wakil bupati" tegasnya.

"Ini yang akan memantik perubahan arah politik pada pilkada Pati," imbuh Pramudya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga: Kebakaran di Gunungkidul, 2 Rumah Hangus Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Ini Kronologinya

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu adalah "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB