solo

Realisasi hingga bulan Juli 52,54 persen, BPKPAD Sukoharjo kejar target pembayaran PBB 2024

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan

HARIAN MERAPI - Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Juli 2024 mencapai 52,54 persen atau Rp 21.864.612.059. Wajib pajak diminta segera melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo 30 September.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Sabtu (17/8/2024) mengatakan, realisasi pembayaran PBB hingga bulan Juli 2024 mencapai 52,54 persen atau Rp 21.864.612.059. Angka tersebut masih dimungkinkan bertambah dari pembayaran PBB bulan Agustus 2024 ini.

BPKPAD Sukoharjo meminta para wajib pajak segera melakukan pelunasan pembayaran PBB. Sebab batas waktu atau jatuh tempo pada 30 September 2024 tinggal sebulan lagi.

Baca Juga: Orang lain mendukung Anda, simak peruntungan Shio Babi sepekan mulai Minggu 18 Agustus 2024

"Realisasi pembayaran PBB hingga bulan Juli 2024 mencapai 52,54 persen atau Rp 21.864.612.059. Terus kami kejar pembayaran PBB. Wajib pajak juga kami ingatkan sebulan lagi jatuh tempo 30 September 2024," ujarnya.

Data BPKPAD Sukoharjo diketahui realisasi pembayaran PBB di 12 kecamatan berbeda. Kecamatan Weru ketetapan Rp 1.281.220.650 realisasi Rp 476.675.861 atau 37,20 persen, Kecamatan Bulu ketetapan Rp 765.750.346 realisasi Rp 560.627.637 atau 73,21 persen,

Kecamatan Tawangsari ketetapan Rp 1.149.550.590 realisasi Rp 658.231.681 atau 57,26 persen, Kecamatan Sukoharjo ketetapan Rp 4.760.925.512 realisasi Rp 3.520.062.034 atau 73,94 persen,

Kecamatan Nguter ketetapan Rp 1.923.662.918 realisasi Rp 945.656.584 atau 49,16 persen, Kecamatan Bendosari ketetapan Rp 1.889.321.512 realisasi Rp 1.194.463.544 atau 63,22 persen,

Baca Juga: Wilayah Kekeringan di Sukoharjo Meluas, Warga Tiga Kecamatan Butuh Bantuan Air Bersih

Kecamatan Polokarto ketetapan Rp 1.845.430.234 realisasi Rp 1.036.973.483 atau 56,19 persen, Kecamatan Mojolaban ketetapan Rp 2.436.044.489 realisasi Rp 1.495.956.008 atau 61,41 persen,

Kecamatan Grogol ketetapan Rp 15.311.404.835 realisasi Rp 5.864.265.372 atau 38,30 persen, Kecamatan Baki ketetapan Rp 2.037.196.199 realisasi Rp 1.519.597.859 atau 74,59 persen,

Kecamatan Gatak ketetapan Rp 1.003.696.596 realisasi Rp 691.230.498 atau 68,87 persen dan Kecamatan Kartasura ketetapan Rp 7.211.531.033 realisasi Rp 3.900.871.499 atau 54,09 persen.

"Sampai akhir Juli 2024 dapat diketahui pembayaran pokok PBB di 12 kecamatan yang masuk Rp 21.217.211.963 dan pembayaran denda Rp 647.400.096," lanjutnya.

Baca Juga: Upacara peringatan ke-79 Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Alun-alun Karanganyar, antara lain dihadiri 10 eks napiter

Richard mengatakan, penerimaan pembayaran PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sudah bisa dimulai wajib pajak sejak Januari lalu.

Halaman:

Tags

Terkini