"Secara teknis yang tahu dari dinas perizinan. Pihak pengelola sudah menjelaskan bangunan yang dikeluhkan warga itu memang guest house sesuai izin," lanjutnya.
"Pemilik ini menerangkan pada kami sudah ada mediasi dengan warga tapi belum ada kesepakatan. Warga minta bulanan. Tapi sesuai izin guest house harian. Ini penginapan jangka pendek.
Bima menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait Pembinaan dan Pengawasan maka Satpol PP Sukoharjo sudah berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo dan Dinas Pemuda dan Pariwisata. Termasuk laporan ke Bupati Sukoharjo.
"Nantinya kalau ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola guest house. Penerbitan surat peringatan akan dilakukan pihak dinas pariwisata," lanjutnya.
Ketua RW 02 Dukuh Moro, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol Sumadi mengatakan, warga tetap menolak keberadaan bangunan rumah kos yang disalahgunakan. Sebab tamu datang bukan pasangan resmi dengan hitungan jam dan harian saja.
Pihak pengelola guest house Dimas Yoga Pratama mengatakan, waktu pertama datang dan mencari tanah di Desa Kadokan Kecamatan Grogol sudah menyampaikan akan dibangun dengan fungsi sebagai guest house dan bukan kos.
"Sejak awal sudah saya terangkan akan dibangun guest house dengan sistem harian. Bukan kos. Semua perizinan guest house sudah kami miliki," ujarnya.
Pengelola guest house Trisno, saat mediasi menambahkan, sejak awal bisnis yang diterapkan berbentuk guest house dan bukan kos. Namun demikian, tuntutan warga tetap dipenuhi khususnya kepada tamu yang akan menginap dengan menunjukkan identitas diri.
"Izin sudah lengkap dan tahu-tahu warga protes. Ini guest house bukan kos," ujarnya. *