news

Polsek Turi Tangkap Lima Pemuda Pelaku Penganiayaan Karena Dendam, Ini Kronologinya

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:40 WIB
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polresta Sleman. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Sebanyak lima orang pemuda ditangkap setelah melakukan penganiayaan di lapangan daerah Turi, Sleman, Sabtu (6/7/2024) malam. Terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan.

Penganiayaan tersebut dilakukan karena pelaku merasa dendam dengan korban. Pasalnya kelompok suporter pelaku tidak diundang pada saat kelompok suporter korban saat mengadakan perayaan.

"Pelaku penganiayaan ini dendam terhadap korban berkaitan kelompok suporter klub sepakbola," beber Kapolsek Turi, AKP Sapti Harjanti di Polresta Sleman, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Masjid, Warga Semarang Ditangkap Polisi dari Polsek Gamping, Ini Barang yang Dicuri

Menurut AKP Sapti, identitas para pelaku adalah DSH (24), MFH (25), GGP (25), YMP (24), DCAP (25) yang merupakan warga asal Sleman.

Sementara korbannya adalah BBP (23) karyawan swasta warga Turi Sleman.

Dijelaskan, mulanya pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat. Saat dijemput ternyata para pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobil Honda Brio dan dibawa ke lapangan wilayah Turi.

"Korban ditarik keluar mobil dan dipukul oleh pelaku DAH. Beberapa saat kemudian pelaku MFH, GGP, YMP, DCAP juga ikut menganiaya korban," tandasnya.

Baca Juga: Dukung Transisi Energi, Pertamina NRE Sepakat Kembangkan Energi Terbarukan di Bangladesh

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami lebam-lebam di wajah, mulut, hidung, serta mata mengeluarkan darah hingga dirawat inap sampai 4 hari di RSUD Sleman. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Turi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah masing-masing.

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil pemeriksaan korban dari RSUD dan 1 unit mobil Honda Brio.

Baca Juga: Sikap Uni Eropa beri sanksi ekstremis Israel banyak dipuji, ini alasannya

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB