gunungkidul

Dari 45 Caleg Terpilih DPRD Gunungkidul, Baru 21 Orang Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPK

Jumat, 5 Juli 2024 | 15:50 WIB
Ilustrasi. Belum semua anggota baru DPRD Gunungkidul menyerahkan LHKPN ke KPK. (Antara/Kliwantoro)

HARIAN MERAPI - Caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul wajib menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya tanggal 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.

Hingga saat ini dari sebanyak caleg terpilih 45 calon Anggota DPRD Gunungkidul baru 24 orang yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPK.

"Saat ini yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 24 orang calon anggota DPRD Gunungkidul," kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti.

Baca Juga: Perlihatkan Alat Vital Saat Video Call, Warga Pacitan yang Ancam Sebarkan Konten Asusila Diringkus Polisi, Ini Korbannya

Sebelumnya, KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul terpilih periode 2024-2029 lewat rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024.

Sementara untuk penyerahan bukti tanda terima LHKPN oleh caleg terpilih wajib dilakukan. Sesuai dengan aturan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tanda terima LHKPN Caleg terpilih wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika calon anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maka namanya tidak diusulkan ke pemerintah daerah.

 

Sebenarnya, semua caleg terpilih dimungkinkan sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK, tetapi kemungkinan KPK belum mengeluarkan surat tanda terima.

Sehingga masih sama-sama menunggu. Berdasatkan hasil penetapan jumlah caleg terpilih berdasarkan perolehan kursi tiap partai politik di Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu 2024 Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 6 kursi.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 5 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 8 kursi.

Selanjutnya, Partai Nasdem 8 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, dan Partai Demokrat (PD) 2 kursi. *

Tags

Terkini