news

Buntut perpanjangan masa jabatan Kades, LKK BPD Pati ancam demo minta masa bakti ditambah dua tahun

Jumat, 21 Juni 2024 | 18:25 WIB
Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades di Pati. (Foto : Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Pelantikan 385 kepala desa di Kabupaten Pati yang menerima perpanjangan masa jabatan dua tahun, mendapat tanggapan serius dari organisasi Badan Permusyawaratan Desa.

BPD meminta agar pemkab Pati memberikan pelayanan administrasi (protokoler) yang sama. Yakni menambah masa bakti dua tahun secara otomatis.

"Kami sudah mengirim surat masalah penambahan masa bhakti BPD ke pemkab Pati. Ini kami masih menunggu konfirmasinya. Namun kalau pemkab Pati tidak ada tanggapan, maka anggota BPD akan melakukan demo secara besar-besaran," kata Wakil Ketua Lembaga Konsultasi Dan Koordinasi BPD Pati, Budi Antoro, Jumat (21/6/2024).

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa, dalam Permendagri Nomer 110/2016 mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Baca Juga: Proteksi data pribadi, jangan sampai dibobol

Menurut Budi Antoro, penyerahan SK perpanjangan jabatan kades di pendopo kabupaten Pati, sudah didasarkan payung hukum yang jelas. Maka BPD menyampaikan ucapan selamat dan mengapresiasi.

Namun harus dicatat, tambahnya, BPD juga termuat diundang-undang yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan kades.
"Sehingga BPD juga minta diperlakukan yg sama. Karena secara garis struktur organisasi kedudukan BPD adalah sejajar dengan kepala desa" tegas Budi.

Selain itu, tambahnya, pemberian SK BPD jangan lagi didelegasikan kepada Camat. Namun harus langsung dari bupati.
"Kalau nanti SK BPD diserahkan camat lagi, maka BPD dengan akan menolak. Karena hal itu merupakan bentuk diskriminasi. Kami meminta hak protokoler administratif yang sama" ucap Waket LKK BPD Pati.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 385 kepala desa di Kabupaten Pati menerima perpanjangan masa jabatan, di Pendopo Pati, Kamis (20/6).

Baca Juga: Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta menggelar FGD Komite Sekolah, ini materi yang dibahas

Perpanjangan masa jabatan kades setelah DPR RI dan Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan itu, masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispernades) Pati, Tri Hayama menyatakan kades yang habis tahun 2025 tambah 2 tahun begitu juga yang selesai tahun 2026 ditambah 2 tahun.

"Jumlah Kades di Pati ada 401. Namun yang ikut penambahan 385. Karena yang 16 desa, ada yang meninggal dunia, dan ada yang mengundurkan diri karena ikut proses pencalegan dewan" ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro ST MT, berharap perpanjangan masa jabatan kades bisa memberikan kemaslahatan. Dengan cara menjalankan tata kelola pemerintahan ditingkat bawah dengan baik.(*)

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB