Jaksa juga menyebut, akibat perbuatan terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pengurus PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2016-2021 dan Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026.
Negara yang dalam perkara ini PMI Kota Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp 21.998.959.577,38 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penyidik.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Jaksa Penyidik tanggal 3 Mei 2024.(*)