jawa-tengah

Pasca dua insiden berdarah, ratusan tokoh masyarakat cipta kondisi Sukolilo Damai

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu bersama Kapolresta Pati, Kombes Andhika Adhittama saat menggelar konferensi pers. (Foto : Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Ratusan tokoh masyarakat kecamatan Sukolilo bersepakat menciptakan kondisi damai di wilayahnya.

Kesepakatan tersebut dicapai pada saat rapat yang digelar di kantor kecamatan setempat, Selasa (11/6/2024).

Camat Sukolilo Andrik Sulaksono STTP MSi, berharap tidak ada lagi insiden berdarah karena hal itu akan merugikan banyak pihak.

"Mohon bantuan semua tokoh masyarakat untuk menciptakan Sukolilo damai" tuturnya di hadapan kades, PPDI, pemuda, Banser, kepsek, pimpinan ormas keagamaan, dan anggota Muspika setempat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Tampil Habis-habisan Melawan Filipina Malam Ini Demi Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2024

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan SH MH meminta semua kalangan, agar mempercayakan proses hukum.

"Kasus yang terjadi masih ditangani petugas. Mari kita ciptakan Sukolilo yang damai" ujarnya.

Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo, Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan, dari kasus yang mengakibatkan 1 warga desa Wegil Sukolilo, tersangka pelakunya berhasil diamankan.

Baca Juga: Maksimalkan TPS3R Desa, DLH Sukoharjo Tekankan Pengolahan Sampah Antisipasi TPA Mojorejo Penuh

Tersangka masih dibawah umur. Yakni RS (15), warga Undaan Kudus, S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo (membawa sajam), IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga desa Wegil.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim, muasal peristiwa yang terjadi Sabtu (8/6) dinihari, diawali adanya dua kelompok remaja yang saling menantang melalui sosmed. Kemudian mereka melakukan tawur di perbatasan desa Wegil-Prawoto.

Sehingga kemudian mengakibatkan korban WG terkena sabetan sajam. Dan kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas Sukolilo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 sajam, 7 motor, 11 HP dan pakaian korban. Terduga RS (15) disangkakan indak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Disdikbud Karanganyar Sosialisasi PPDB SD SMP, Aturan Afirmasi dan Zonasi Diperketat, Penduduk Dadakan Bakal Ditolak

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB