Disdikbud Karanganyar Sosialisasi PPDB SD SMP, Aturan Afirmasi dan Zonasi Diperketat, Penduduk Dadakan Bakal Ditolak

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 14:20 WIB
Sosialisasi PPDB oleh Disdikbud Karanganyar. ( Abdul Alim)
Sosialisasi PPDB oleh Disdikbud Karanganyar. ( Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi dan zonasi pada tahun ajaran 2024/2025 lebih diperketat.

Modus penduduk dadakan bakal tertolak masuk zonasi sekolah. Sedangkan jalur afirmasi keluarga miskin mutlak diverifikasi di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketua PPDB 2024/2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Nurini Retno Hartati mengatakan perketatan aturan zonasi untuk mencegah eksodus penduduk yang jamak ditemui jelang PPDB.

Baca Juga: Ribuan Ekor Ayam Hangus Terbakar dalam Kebakaran Rumah dan Kandang di Karanganyar

Berdasarkan pengalaman PPDB tahun-tahun sebelumnya, sebagian calon peserta didik baru yang masuk zonasi kalah bersaing dengan penduduk dadakan.

Modus yang dipakai dengan menitipkan anak ke KK saudara atau kerabat yang beralamat di zona sekolah.

"Sekarang aturannya kalau warga baru tinggal disana minimal tiga tahun. Kalau masih pakai modus lama, bakal tertolak sistem Disdukcapil," kata Nurini Retno kepada wartawan usai sosialisasi PPDB 2024/2025 di aula ki Hajar Dewantoro Disdikbud Karanganyar, Selasa (11/6/2024).

"Terlebih, kepindahan di zona sekolah harus seluruh anggota keluarga di KK. Enggak boleh anak yang mau daftar sekolah saja," lanjutnya.

Baca Juga: Gudang bantuan untuk Gaza diroket tentara Israel, WFP hentikan sementara pengiriman bantuan kemanusiaan, ini sebabnya

Kemudian untuk jalur afirmasi keluarga miskin, surat keterangan ekonomi lemah dari lurah atau kades tidak laku. SK penerima PKH dan BPNT juga bakal ditolak.

Untuk afirmasi keluarga ekonomi lemah di jalur PPDB dibuktikan sistem DTKS dan diverifikasi dinas terkait.

Nurini mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ini didasari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. "Dinas Capil dan Dinsos dilibatkan pada instrumen PPDB," katanya.

Baca Juga: Heboh Polwan bakar suami hidup-hidup, Kompolnas minta polisi melakukan ini

Ketua Pelaksana PPDB, Joko Purwanto mengatakan pendaftaran untuk PPDB TK, SD dan SMP dibuka 4,5,8 dan 9 Juli 2024. Dinsos dan Disdukcapil juga mulai membuka posko help desk perihal piranti mendaftar jalur zonasi dan afirmasi keluarga miskin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X