yogyakarta

Vonis bebas korupsi PTSL terdakwa Muh Thoyib, JCW dorong jaksa ajukan kasasi

Kamis, 6 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh Thoyib (MT) atas dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta atau pengadilan tingkat pertama ini bukan kali pertama terjadi, karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT Mitra Adi Raharja (MAR)," ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta. Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA.

Baca Juga: Terdakwa Kasus PTSL Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Tipikor Yogyakarta, Ini Alasannya

Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.

Artinya ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.

Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh Thoyib.

Selain itu Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Seorang Perempuan Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Kos di Depok Sleman, Ini Dugaan Motifnya

Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.

Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi. *

Tags

Terkini