Dia mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. *
Dia mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. *