HARIAN MERAPI - Jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukoharjo resmi diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Kepastian tersebut diketahui setelah dilakukan penyerahan Keputusan Bupati Sukoharjo Sukoharjo tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (21/5/2024).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024.
Baca Juga: Kinerja Solid Sepanjang 2023, Indosat Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo
Salah satu isi dalam Undang-Undang tersebut adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), maka Bupati perlu memperpanjang masa jabatan Kepala Desa.
Keputusan Bupati Sukoharjo tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini adalah mengesahkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang diangkat berdasarkan hal ini.
Pertama, hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018, kedua, hasil Pemilihan Kepala Desa Gedangan Tahun 2018, ketiga, hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 dan keempat hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dihitung sejak tanggal pelantikan awal masa jabatan.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
Keputusan Bupati tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini nanti akan ditindaklanjuti dengan penetapan perpanjangan waktu selama dua tahun bagi masing-masing Kepala Desa, kecuali bagi Kepala Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) bagi Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, akan dilaksanakan setelah moratorium terkait Pemilihan Kepala Desa selesai, sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang.
Etik Suryani menyebutkan, hal penting yang harus kepala desa lakukan adalah, terus berupaya mempelajari dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
"Karena dengan hal tersebut saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kapasitas dan kewenangan kepala desa," ujarnya.(*)