Menyuap dosen UIN, delapan kepala desa di Demak dijatuhi hukuman dua tahun penjara

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Selasa, 11 April 2023 | 20:55 WIB
Sidang putusan kasus dugaan korupai delapan Kepala Desa di Demak yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.  (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Sidang putusan kasus dugaan korupai delapan Kepala Desa di Demak yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

HARIAN MERAPI - Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Beredar Isu Rene Albert Latih PSS Sleman, Nasib Seto Nurdiyantoro Masih Tanda Tanya

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," kata Arkanu.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pria Eksibisionis Resahkan Penghuni Kos di Depok Sleman, Modusnya Antar Makanan

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X