Mantan hakim terduga penerima suap, Itong ditempatkan di sel isolasi, begini proses hukumnya

- Kamis, 2 Februari 2023 | 06:00 WIB
Pelimpahan mantan hakim Itong di Lapas Klas I Surabaya.  (ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim)
Pelimpahan mantan hakim Itong di Lapas Klas I Surabaya. (ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim)


HARIAN MERAPI - Ingat kasus suap yang melibatkan hakim Itong Isnaeni Hidayat di Surabya Jawa Timur ?


Selain dipecat, yang bersangkutan juga menjalani proses hukum di pengadilan.


Itong Isnaeni Hidayat kini ditempatkan di sel isolasi selama 7 - 14 hari usai dipindahkan oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo Jawa Timur, Rabu.

Baca Juga: Tiga penjual togel Hongkong diringkus Polsek Sanden, sehari omzet mencapai jutaan rupiah


Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan pers mengatakan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada Rabu siang.

"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," ujar Imam.

Baca Juga: Mengintip suasana Talokan di Film 'Black Panther : Wakanda Forever'

Pihak lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

"Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu.

Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan dan pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," ujarnya.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

Baca Juga: Apa kunci sukses grup band Gigi yang tetap eksis hingga 29 tahun, Thomas Ramadhan : Kami selalu 'enjoy'

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami stand by 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.*

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X