solo

Komplotan pencuri di Sukoharjo akhirnya ditangkap polisi setelah belasan kai beraksi

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:55 WIB
Komplotan pencuri ditangkap polisi. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap komplotan pencuri yang beraksi diberbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penangkapannya itu, Polisi berhasil mengamankan empat pelaku yakni W (35), AA (18), WA (18), dan AY (19). Di mana empat pelaku tersebut merupakan warga Wonogiri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024), mengatakan, kronologi berawal ketika empat pelaku tersebut beraksi di Mushola AL-Amin, Dukuh Ngepung, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku mencuri sepeda onthel merk Rubick milik Giyanto (47), yang sedang melaksanakan sholat Isya berjamaah di Mushola AL-Amin. Namun belum sempat membawa hasil curiannya, aksinya tersebut digagalkan oleh warga sekitar.

Baca Juga: Pakar dari Fakultas Peternakan UGM Beri Panduan Memilih Hewan Kurban, Salah Satunya Tidak 'Belekan'

Mendapati kejadian tersebut, korban dan warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebuh lanjut.

Selanjutnya setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, Polres Sukoharjo akhirnya dapat menangkap empat pelaku pada Senin, (6/5).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa mereka telah melancarkan aksi pencurian tersebut diberbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Di antaranya yaitu pencurian pompa air di wilayah Tawangsari, pencurian pompa air di Dam Colo sebanyak 2 kali, pencurian pompa air di perumahan wilayah Nguter, dan pencurian pompa air di wilayah Weru.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain PSS Sleman Bikin SILA Meradang, Ini Masalahnya

Kemudian pencurian sepeda onthel di Masjid belakang DKR Sukoharjo, pencurian sepeda onthel di Masjid barat Taman Pakujoyo Sukoharjo, pencurian sepeda onthel di wilayah Bulu, pencurian sepeda onthel di Mushola Kantor Kepala Desa Puron Sukoharjo.

Berikutnya pencurian sepeda onthel di Masjid Agung Tawangsari, pencurian sepeda onthel di Masjid Kateguhan Tawangsari, pencurian angkong di wilayah Sukoharjo.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," ujarnya. (*)

Tags

Terkini