gunungkidul

Terbukti Korupsi RSUD Wonosari, Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul Non Aktif Dipecat

Rabu, 1 Mei 2024 | 14:30 WIB
Bupati Gunungkidul didampingi Sekda Sri Hartanto dan Kepala BKPPD Iskandar. (Dok Pemkab Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Bupati Gunungkidul, H Sunaryanta memberhentikan dengan tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Aris Suryanto, Sekretaris Dinas Kominfo non aktif.

Pemecatan Sekretaris Kominfo Gunungkidul non aktif karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat PPID di RSUD Wonosari.

Pemecatan karena korupsi RSUD Wonosari ini berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 17/UP/Kep.D/04 tanggal 30 April 2024.

Baca Juga: Pelatih Risto Vidakovic: Dukungan Suporter Bantu PSS Sleman Kalahkan Persib Bandung di Laga Terakhir BRI Liga 1 di Stadion Manahan

"Terpidana berstatus sebagai ASN telah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa korupsi," kata Bupati H Sunaryanta.

Selain melakukan pemecatan terhadap Aris Suryanto, Bupati Gunungkidul juga memberikan sanksi terhadap salah seorang Guru PPPK di Kapanewon Wonosari yang melakukan perceraian tanpa izin.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun kepada RS, guru PPPK.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana anggap Pemkot Yogya tak serius tangani sampah

Sebelumnya, Aris Suryanto yang dijatuhi hukuman badan dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Proses hukum dilakukan Polda DIY pada Maret 2023. Kemudian memasuki tahap persidangan.

Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Mengapa dokter tidak menyarankan pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi, ternyata ini alasannya

Tidak puas dengan vonis tersebut, kemudian mengajukan kasasi dan hasilnya Aris Suryanto dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta membayarkan denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara. *

Tags

Terkini