HARIAN MERAPI - Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul memberikan dukungan penuh terhadap para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.
Langkah Dispar Bantul ini untuk melindungi kekayaan intelektual hasil karya ekonomi kreatif agar tidak digunakan pihak lain.
"Untuk mendukung langkah tersebut kami akan berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk menggali potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Bantul," ujar Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Pranowo SSos kepada wartawan di sela-sela Mobile Intellectual Property bagi para pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Bantul di Balai Kalurahan Palbapang Bantul, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Wasit AFC Kembali Rugikan Timnas Indonesia U-23, Ini Komentar Pengamat Sepakbola
Hadir dalam acara ini para peserta yang berasal dari para pelaku ekonomi kreatif sejumlah 60 orang.
Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Karena selama ini Kabupaten Bantul mempunyai potensi yang luar biasa atas hasil kreativitas suatu produk.
Hasil karya ini perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain yang bisa berujung pada kerugian.
Baca Juga: realme C65 segera mendarat di Indonesia, ponsel yang diklaim bebas 'lag'
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu langkah penting sebelum suatu usaha berkembang.
Ketika pelaku usaha mempunyai brand tidak didaftarkan perlindungannya dan ketika brand itu menjadi besar dan didaftarkan oleh pihak lain maka orang yang pertama membuat itu tadi akan kehilangan hak atas penggunaan mereknya.
Dengan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini dapat mendorong kemajuan sektor ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Tahan diri dari rasa cemburu, simak ramalan cinta zodiak Leo dan Virgo Rabu 1 Mei 2024
Contoh kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.