HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menerima pengaduan dari buruh terkait salah satu perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 sesuai batas waktu yang ditentukan H-7 Lebaran.
Pelanggaran semakin diperparah mengingat perusahaan tersebut akan membayar THR dengan cara dicicil beberapa kali. Terkait hal tersebut, FPB Sukoharjo akan melakukan pengecekan lebih dulu.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (4/4/2024) mengatakan, sudah ada pengaduan dari buruh dari salah satu perusahaan yang belum menerima pembayaran THR Idul Fitri 2024.
Dalam pengaduannya buruh tersebut mengeluhkan mengingat pemerintah sudah menetapkan ketentuan pembayaran THR maksimal H-7 Idul Fitri. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan ternyata THR yang ditunggu belum diterima dari pihak perusahaan.
Baca Juga: Amankan Jalur Mudik Lebaran 2024, Polres Boyolali Gelar Operasi Ketupat Candi 2024
Pengaduan tersebut masuk ke FPB Sukoharjo melalui posko pengaduan yang sudah dibuka. Buruh yang mengadukan tersebut lebih dari satu orang. FPB Sukoharjo memperkirakan jumlah buruh yang mengadukan tersebut jumlahnya cukup banyak mengingat berada dalam satu perusahaan sama.
"Informasinya sudah ada satu pengaduan. Buruh mengadukan satu perusahaan yang belum membayar THR. Kabarnya juga perusahan tersebut melakukan hal sama tahun lalu," ujarnya.
FPB Sukoharjo menerima pengaduan buruh yang mengadakan pihak perusahaan nantinya akan membayar THR dengan cara dicicil. Sistem tersebut ditegaskan Sukarno sudah sejak awal dilarang pemerintah. Perusahaan harus sesuai dengan aturan langsung membayar lunas 100 persen THR buruh atau pekerja.
"Akan kami cek dulu kepada pihak buruh dan perusahaan. Nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan dinas terkait. Sebab pemerintah sudah mengeluarkan dasar hukum terkait pembayaran THR," lanjutnya.
Baca Juga: Sempat Turun, Harga Kebutuhan Pokok Pangan Termasuk Harga Cabai Kembali Naik Jelang Lebaran
Sukarno menambahkan, FPB Sukoharjo akan melakukan pengecekan perusahaan yang dimaksud buruh sesuai pengaduannya. Selain itu, FPB Sukoharjo juga direncanakan mengecek sejumlah perusahan lain untuk memastikan THR sudah dibayarkan pada buruh.
"Jumlah perusahaan atau pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo sangat banyak. Perlu partisipasi buruh dengan memberikan laporan pengaduan apabila belum menerima THR," lanjutnya.
Sukarno mengatakan, buruh yang telah bekerja baik di perusahaan besar, menengah dan kecil berhak mendapat THR. Karena itu perlu dilakukan pemantauan secara menyeluruh dengan melibatkan langsung buruh sebagai penerima THR.
"Secara umum pembayaran THR di perusahan sudah berjalan lancar. Buruh sudah menerima THR. Kami juga sudah melakukan pemantauan bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani di wilayah Kecamatan Grogol," lanjutnya.