news

ART curi perhiasan emas milik majikannya saat rumah kosong, kerugian mencapai Rp 120 juta

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:55 WIB
Ilustrasi (Dok. Harian merapi)

HARIAN MERAPI - Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang asisten rumah tangga berinisial SL (35) perempuan warga Tlogoadi, Mlati, Sleman, nekat melakukan pencurian perhiasan majikannya sendiri.

Beruntung, berkat gerak cepat anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapat laporan korban FIB warga Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, pelaku berhasil diamankan petugas.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio SH, saat dikonfirmasi, Minggu (31/3/2024) mengatakan, pelaku merupakan asisten rumah tangga di rumah korban FIP.

"Pelaku ini, memang kesehariannya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban," ujar Probo.

Baca Juga: Anak-anak hingga lansia antusias mengikuti pengajian dan buka puasa bersama se-Berjo Raya, Sidoluhur Godean

Diceritakan Probo, pencurian tersebut diketahui korban, Minggu (17/3) sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya korban FIP hendak mengecek kotak box berisi perhiasan yang disimpan di atas almari kamar rumah.

Saat di cek, ternyata barang perhiasan tersebut tidak ada. Lanjut Probo, atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa cincin dan logam mulia antam dengan total berat sekira 111 gram ditaksir seharga Rp 120 juta.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Baca Juga: PSSI lakukan jeda kompetisi selama Piala Asia U-23, ini lho tujuannya....

"Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui kalau yang mengambil adalah pembantu yang bekerja di rumah korban. Selanjutnya kami langsung lakukan penangkapan," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku melakukan pencurian dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat rumah keadaan kosong, pelaku mengambil perhiasan emas korban secara bertahap.

"Pencurian itu dilakukan dari bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024. Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB