nusantara

4 anggota DPRD Kota Bandung diperiksa KPK, ini kasusnya

Senin, 18 Maret 2024 | 14:30 WIB
Arsip foto - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)



HARIAN MERAPI - Program Bandung Smart City ternyata bermasalah. Diduga ada korupsi dalam pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.


Terkait kasus tersebut, penyidik KPK memanggil empat anggota DPRD Kota Bandung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


Pemanggilan ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Bincang Cantik PCA dan PCNA Godean hadirkan tiga narasumber, tahap pertama usung tema Cantik Menarik Islami


"Hari ini bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, selaku anggota DPRD Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri .


Ali menjelaskan keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga: Rentetan Masalah di Tubuh PSS Sleman pada BRI Liga 1 Musim 2023-2024 dari Teknis hingga Non Teknis

Hal tersebut dikonfimasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Lebih lanjut Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK, namun dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Rizky juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk fokus menghadapi perkara hukumnya.

Baca Juga: Netanyahu tak mau tunduk pada tekanan internasional, tetap serang Jalur Gaza

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Halaman:

Tags

Terkini