nusantara

Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun

Kamis, 29 Februari 2024 | 07:00 WIB
Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Joko Pramono)

Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.

Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.

Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.*

Halaman:

Tags

Terkini