HARIAN MERAPI - Kejari Yogyakarta menetapkan seorang pegawai PMI Yogyakarta berinisial MT sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kamis (15/2). Terhadap MT saat ini sudah dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, SH mengatakan MT bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.
Kendati demikian, pada 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sampai 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.
"Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain," kata Saptana, Jumat (16/2).
Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.
Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
Atas perbuatannya, tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MT ditahan di rutan dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Saptana menambahkan penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera terhadap MT. Selain itu juga memberikan pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.(*)