nasional

Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye

Selasa, 13 Februari 2024 | 06:00 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong. Dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Lolly dilansir dari Antara saat menjelaskan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2).

Lolly menerangkan bahwa dari 355 pelanggaran konten, terdapat 340 konten ujaran kebencian, politisasi SARA sebanyak 10 konten, dan berita bohong berjumlah 5 konten.

Baca Juga: Film dokumenter 'Dirty Vote' viral, begini tanggapan Wapres Ma'ruf Amin

Lolly juga menjelaskan bahwa rincian dari 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye terdiri 342 konten yang menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 13 konten terhadap penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, kata dia, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan platform Facebook dengan 118 konten melanggar, Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube dengan 2 konten.

Ia mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut merupakan hasil kerja sama tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Masalah gangguan jiwa jadi perhatian serius Puskesmas Temon I Kulon Progo, ini alasannya

"Kami bekerja sama dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu karena yang namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak," katanya.

Selanjutnya, lanjut dia, bekerja sama dengan pelaku media sosial yang terus dikuatkan oleh Bawaslu.

"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini.

Baca Juga: Polisi beberkan bukti tersangka YA lakukan pembunuhan berencana, berikut indikasinya

Oleh sebab itu, ia berharap iklim media sosial di masa tenang dapat menjadi sehat dan tetap mengajak masyarakat untuk tetap kritis serta mengawasi media sosial secara melekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB