KPU Ingatkan Masyarakat Jangan Rekam dan Foto Pilihannya di Bilik TPS

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Kamis, 1 Februari 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi - Surat suara yang dipergunakan pada pemilu di TPS. (Arif Zaini Arrosyid)
Ilustrasi - Surat suara yang dipergunakan pada pemilu di TPS. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga boleh membawa handphone (HP) ke TPS di Pemilu 2024. Namun, tak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan yang dikutip dari PMJ NEWS, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

Baca Juga: Surat pengunduran diri sudah disiapkan, Mahfud MD: Saya akan pamit baik-baik kepada Presiden

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Hasyim mengunkapkan, merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

Baca Juga: Kabinet pemerintahan Jokowi dikabarkan tidak kompak, ini tanggapan Istana

"Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," tuturnya.

"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia," imbuhnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X