HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo terjun membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang masih terpasang.
Kegiatan tersebut dilakukan mengingat pada 11-13 Februari sudah masuk hari tenang. Petugas dalam kegiatan tersebut melakukan pencopotan ratusan APK.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, Minggu (11/2/2024) mengatakan, Bawaslu Sukoharjo bersama KPU dan Satpol PP Sukoharjo sesuai dengan ketentuan berlaku bahwa masa kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir pada 10 Februari. Selanjutnya mulai 11-13 Februari sudah masuk hari tenang.
Pada hari tenang sudah berlaku larangan kampanye dan APK Pemilu 2024 harus sudah dibersihkan disemua wilayah. Namun demikian pada hari pertama hari tenang 11 Februari ternyata masih banyak APK terpasang dan belum dibersihkan Partai Politik (Parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Baca Juga: Pulih dari cedera, ini yang dilakukan Rafael Nadal agar bisa kompetitif di Qatar Open
Pelanggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP Sukoharjo dengan melakukan penertiban. Petugas gabungan diterjunkan disemua wilayah untuk melakukan penertiban dengan cara pencopotan APK yang masih terpasang.
Petugas bahkan diterjunkan turun ke wilayah desa dan kelurahan termasuk sampai masuk ke perkampungan penduduk. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyisiran wilayah mengingat pemasangan APK Pemilu 2024 jumlahnya sangat banyak dan tersebar hingga masuk ke kampung penduduk.
"Hari tenang sudah dimulai 11 Februari ini dan masih banyak APK Pemilu 2024 terpasang. Petugas sudah diterjunkan melakukan penertiban," ujarnya.
Pada hari pertama hari tenang 11 Februari ini petugas berhasil melakukan penertiban sebanyak ratusan APK Pemilu 2024. APK tersebut dibersihkan disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Seorang bocah berusia 7 tahun tewas tenggelam saat berenang di Sungai Pamarayan Serang
"Petugas terus kerja keras karena jangkauan wilayah yang luas dan banyaknya APK Pemilu 2024 yang masih terpasang," lanjutnya.
Penertiban APK Pemilu 2024 masih akan terus dilakukan Bawaslu bersama dengan KPU dan Satpol PP Sukoharjo selama tiga hari pada hari tenang 11-13 Februari. Selain itu, Bawaslu Sukoharjo juga sudah berkoordinasi dan meminta kepada Parpol dan Caleg untuk melakukan pembersihan APK yang sebelumnya dipasang.
Parpol dan Caleg wajib melakukan pembersihan APK Pemilu 2024 karena sudah menjadi kewajibannya. Bawaslu Sukoharjo mendorong kesadaran mereka segera turun menertibkan APK milik sendiri karena sekarang sudah masuk hari tenang.
"APK Pemilu 2024 yang masih terpasang itu pelanggaran dan Parpol termasuk Caleg kami minta segera turun menertibkan sendiri APK miliknya," lanjutnya.
Baca Juga: Istana negara dan Hotel Nusantara di IKN sudah siap 17 Agustus 2024