UU itu erat kaitannya dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah terutama dalam target waktu pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada Juni 2024.
“Kita mengimbau kepada para wajib pajak PBB-P2 untuk segera melaksanakan atau menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo 30 Juni 2024 ini untuk menghindari adanya denda," jelasnya. *