HARIAN MERAPI - Pemkab Karanganyar membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan (P2) tahun 2024 ke 478.731 obyek pajak.
Jumlah obyek pajak di Karanganyar bertambah 21.979 obyek pajak dibanding tahun 2023 sebanyak 456.752 obyek pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan kenaikan jumlah obyek PBB berkat pemutakhiran data obyek pajak.
Baca Juga: Ingin beli sepatu, motor teman digelapkan, barakhir seperti ini
Pemutakhiran ini menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Karanganyar dari tahun ke tahun.
Rekomendasinya untuk meningkatkan akurasi data serta optimalisasi pemungutan PBB P2. Pada tahun 2023 lalu, telah dilaksanakan pemutakhiran data PBB P2 di wilayah Kecamatan Jaten dan Tasikmasu.
Sedangkan di tahun ini, pemutakhirannya di 15 wilayah kecamatan lainnya secara bertahap.
"Kenaikan obyek pajak memang banyak. Tapi perolehan nominalnya tidak terlalu signifikan. Meski begitu, rekomendasi BPK agar pemutakhiran data PBB P2 wajib dilakukan," kata Kurniadi, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Kontrakan 10 Pintu di Kembangan Ludes Terbakar, 29 Orang Pengontrak Selamat
Pada tahun 2024, ketetapan PBB sebesar Rp32.883.2024.207 atau naik Rp1.403.501.361 dari ketetapan tahun 2023 Rp31.479.702.846.
Kurniadi mengatakan seluruh SPPT PBB P2 tahun 2024 telah diserahkan ke mantri pajak di dusun dan kampung secara serentak pada launching bulan panutan pembayaran PBB di pendopo rumah dinas Bupati Karanganyar, Kamis (2/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Kecamatan Jatipuro diberi penghargaan wilayah paling taat dan cepat dalam melunasi SPPT PBB P2 tahun 2023.
Baca Juga: Tanpa Ronaldo, Al Nassr Lumat Inter Miami 6-0 di Riyadh Season Cup
Sementara itu Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan pada tahun 2024 ini dimulainya implementasi aturan baru yaitu UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.