bantul

Diduga tempat ibadah untuk kampanye peserta Pemilu 2024, begini yang dilakukan Bawaslu Bantul

Kamis, 1 Februari 2024 | 10:30 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)



HARIAN MERAPI - KPU melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye peserta Pemilu 2024.


Namun, di wilayah Imogiri Bantul diduga ada pelanggaran, tempat ibadah digunakan untuk kegiatan kampanye politik peserta Pemilu 2024.


Inilah yang sedan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Pemilu berintegritas jika berbagai tahapan terselenggara secara profesional, imparsial, dan transparan


Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis, mengatakan, sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah kampanye beberapa hari sebelumnya.

"Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang Undang tentang Pemilu telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.

"Maka dari itu saya minta teman teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya," katanya.

Baca Juga: Dampak Exit Tol di Maguwoharjo Dipetakan, Dishub DIY Wacanakan Bundaran Besar

Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui.

Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam UU tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.

Baca Juga: Manchester City Tekuk Burnley 3-2, Julian Alvarez Cetak Brace

"Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu," katanya.*

 

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB