semarang

Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis, 25 Januari 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIAN MERAPI - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online atau daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (24/1/2024), sama dengan tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Siapkan Posko Donasi Knalpot Brong, Dijual Rongsokan untuk Kegiatan Sosial

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

Baca Juga: Truk pengangkut 400 ribu lembar surat suara terguling di Semarang, begini kondisinya

Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang pada 24 Juli 2023.

Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh Bahgastian Wahyu Kisara.

Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian. *

Tags

Terkini