Kasus pembunuhan Imam Masykur, Praka RM dan kawan-kawan ancam keluarga korban melalui video

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 21:55 WIB
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur (ANTARA/Rivan Awal Lingga )
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur (ANTARA/Rivan Awal Lingga )

HARIAN MERAPI - Para terdakwa pembunuhan warga sipil Imam Masykur sempat mengancam keluarga korban melalui video.

Hal itu disampaikan Briptu Toni Widya Wibowo saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Video tersebut menunjukkan para terdakwa, yakni Praka Riswandi Manik/Praka RM (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) mengancam akan membunuh korban jika keluarga tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Putusan MKMK ditunggu seluruh masyarakat Indonesia

"Terakhir ibu korban mendapatkan ancaman akan membunuh korban kalau tidak memberikan uang Rp50 juta," kata Toni yang merupakan anggota Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus penerima laporan terkait dengan kasus tersebut.

Lebih lanjut Briptu Toni mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui ancaman itu dari pihak keluarga yang diwakili paman korban melalui laporan penculikan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023.

"Pada tanggal 14 Agustus kebetulan tim kami sedang piket di Polda Metro Jaya, kami mendapatkan laporan sedang ada kasus penculikan, jadi kasus penculikan ini harus menjadi atensi karena harus cepat kami selidiki," ungkapnya.

Baca Juga: Musim pancaroba, warga Jateng diminta hati-hati terhadap peningkatan sambaran petir

Laporan tersebut, kata Briptu Toni, ​​​​​​segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mencari informasi lebih mendalam salah satunya dengan mencari data terkait dengan kasus serupa, yaitu penculikan pemilik toko kosmetik.

"Jadi, pada saat adanya laporan tersebut, kami cari data semua kasus yang memiliki modus ancaman serupa, yaitu penculikan pemilik toko," imbuhnya seprti dilansir ANTARA.

Sebelumnya, atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut mereka dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta.

Pasal-pasal itu meliputi pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Baca Juga: Polresta Yogya bekuk empat orang pengedar ganja dan obaya

Tiga oditur itu juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X