HARIAN MERAPI - Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo selesai memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sudah menerima semua berkas sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, Sabtu (13/1/2024 ) mengatakan, semua Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo sudah menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Misteri Petilasan Ki Ageng Mangir 1: Konon bekas dampar kencono, sisa umpak jadi tempat ritual
Total ada 18 Parpol, sebanyak 14 Parpol diantaranya saat menyampaikan LADK awal harus melakukan perbaikan dan sudah selesai diperbaiki.
"Tepat pukul 23.50 WIB sebanyak 14 Parpol yang perbaikan sudah lengkap melakukan pelaporan LDAK," ujarnya.
Selesainya laporan LADK dari Parpol membuat mereka berhak dan sah maju ke tahapan Pemilu 2024. Sebab pelaporan LADK tersebut menjadi syarat wajib bagi Parpol maju Pemilu 2024.
Bambang Muryanto menegaskan seluruh Parpol di Kabupaten Sukoharjo wajib membuat dan mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye.
Setidaknya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di Sukoharjo punya kewajiban melaporkan LADK.
"Sebelumnya kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," lanjutnya.
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu meliputi dokumen formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,
Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye. Selain itu, Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye,
Baca Juga: Kabar buruk! Tim bulu tangkis Indonesia habis di perempat final Malaysia Open 2024
Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran, Formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye dan Surat pernyataan penyumbang Partai Politik.