solo

Buruh di Sukoharjo dipersilakan melapor ke posko pengaduan apabila temukan pelanggaran pembayaran UMK 2024

Selasa, 2 Januari 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dimulai. Buruh berhak menerima upah sesuai ketentuan berlaku sebesar Rp 2.215.482. Mereka dipersilakan melapor apabila menemukan pelanggaran ke posko pengaduan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Selasa (2/1/2024) mengatakan, pembayaran UMK sesuai ketentuan baru sudah dimulai seiring tahun berganti masuk tahun 2024.

Sebelumnya pada akhir tahun 2023 lalu telah ditetapkan besaran UMK 2024 sebesar Rp 2.215.482.

"Sekarang sudah masuk Januari 2024 dan upah buruh dibayarkan sesuai ketentuan UMK 2024 sebesar Rp 2.215.482. Kami masih melakukan pemantauan dan sementara ini belum ada temuan pelanggaran mengingat pihak pengusaha sebelumnya sudah bersedia membayar upah sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Paguyuban Agus Manunggal Indonesia Tebar Benih Ikan di Sungai Serang Kulon Progo, Ini Tujuannya

Pada tahap awal ini Disperinaker Sukoharjo masih memberi kesempatan kepada pengusaha memproses semua proses pembayaran upah buruh. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemantauan penuh dengan berkoordinasi dengan pengusaha maupun serikat buruh.

"Apabila buruh menemukan pelanggaran pembayaran upah tidak sesuai UMK 2024 maka bisa melaporkan ke posko pengaduan atau petugas kami," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, Disperinaker Sukoharjo pada akhir Desember 2023 lalu telah selesai melakukan sosialisasi UMK tahun 2024 dengan sasaran pengusaha dan buruh.

Hasilnya masing-masing pihak setelah menerima sosialisasi dan waktu kesempatan pengajuan keberatan tidak ada yang mengajukan ke dinas. Pengusaha dan buruh sudah bisa menerima ketetapan upah tahun depan.

Baca Juga: Yuk, pilih delima dan mengkudu untuk atasi tekanan darah tinggi, resep yang bisa diterapkan cukup sederhana

Disperinaker Sukoharjo langsung bergerak cepat setelah ada ketetapan UMK tahun 2024 dari gubernur dengan melakukan sosialisasi. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha dan buruh mengetahui besaran upah yang akan dibayar dan diterima tahun depan.

"Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah sesuai ketetapan UMK tahun 2024. Artinya pengusaha siap membayar upah," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo memastikan tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK tahun 2024. Hal ini setelah batas waktu yang diberikan telah berakhir.

Pihak pengusaha setelan ini diharapkan mematuhi semua ketentuan berkaitan dengan pembayaran upah.

Baca Juga: Selain berjualan soto Lamongan, pasangan suami istri ini juga menyediakan durian Wonosobo

Halaman:

Tags

Terkini