jawa-tengah

Keluarga Terpidana PPh 21 Salatiga tantang sidang mulai awal lagi, kasus ini 'Salah Kamar'

Rabu, 27 Desember 2023 | 17:25 WIB
Juru Bicara Keluarga Terpidana Kasus Korupsi PPh 21 Salatiga, Gunawan Pandu Memberikan Keterangan kepada Wartawan. (Foto : Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI- Keluarga terpidana kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pemkot Salatiga menantang proses hukum mulai awal dengan catatan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) 1 dikabulkan dan kasusnya dinyatakan kasus pidana perpajakan bukan tindak pidana korupsi.

"Kasus PPh 21 yang mempidanakan kakak saya bernama Asri Murwani adalah salah kamar. Dimana seharusnya adalah tindak pidana perpajakan bukan korupsi. Saat ini kami mengajukan PK 1," tandas juru bicara keluarga Asri Murwani, warga Salatiga, Gunawan Pandu kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Gunawan menegaskan pihak keluarga saat ini telah menunjuk tim pengacara dari Kantor Pengacara Komarudin & Rekan, Salatiga untuk upaya hukum PK 1 ini.

Baca Juga: Sepuluh ayat Al-Qur’an tentang bertakwa kepada Allah SWT, salah satunya dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya

Alasan PK pertama ini, menurutnya adalah dalam proses peradilan dinilai salah penerapan kasus yang seharusnya bukan tindak pidana korupsi PPh 21 melainkan adalah murni tindak pidana perpajakan.

Kemudian yang seharusnya mengusut adalah Kantor Pajak Pratama (KPP).

Yang kedua, kata dia adanya kekhilafan hakim serta keluarga mengajukan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Semarang.

"Kami siap melawan mulai sidang awal jika keputusan PK 1 membatalkan kasus Tipikor dan menjadi kasus pidana perpajakan, " katanya.

Baca Juga: Bawaslu Gunungkidul Temukan 2.423 APK Langgar Ketentuan Pemasangan, Ini yang Dilakukan

Pada kesempatan ini, keluarga Asri Murwani terus melangkah mencari keadilan dan melampirkan analisis yuridis kasus PPh 21 yang bisa menjadi pertimbangan pada putusan PK 1 nanti.

"Kami didampingi 6 pengacara. Saya sebagai juru bicara keluarga," katanya.

Sementara suami terpidana, Sugeng Budiyanto mengatakan dengan PK 1 ini diharapkan mengembalikan hak terpidana beserta aset yang saat ini disita.

"Kami akan terus berupaya mencari keadilan. Yang belum saya lapori ibaratnya hanya malaikat Mas, " kata Sugeng Budiyanto.

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Langit Malam dalam Pameran Tunggal Astrofotografi Arik S. Wartono

Diketahui pensiunan ASN, mantan bendahara pembantu pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dituduh korupsi PPh 21 dan menjadi terpidana tunggal dengan kerugian Rp 12,5 miliar.

Pada kasus ini diduga ada keanehan karena adanya rekening kesejahteraan pegawai awalnya atas nama korporasi dinas di salah satu Bank Daerah yang berubah menjadi nama pribadi Asri Murwani.

Lebih aneh lagi, proses pergantian rekening di bank tersebut dinyatakan hilang. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB