solo

Disperinaker Sukoharjo tunggu respon perusahaan untuk pembayaran UMK 2024

Minggu, 3 Desember 2023 | 13:15 WIB
Ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menunggu respon pihak perusahaan terkait penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.215.482.

Sebab pihak perusahaan masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan dan meminta penangguhan pembayaran upah buruh sesuai hasil ketetapan.

Namun demikian perusahaan tetap diwajibkan membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Minggu (3/12/2023) mengatakan, tahapan setelah dilakukan penetapan UMK 2024 yakni sosialisasi ke perusahaan dan buruh.

Baca Juga: Berhasil swasembada pangan, Sukoharjo surplus beras 160 ribu ton

Selanjutnya tinggal menunggu respon dari perusahaan atas penetapan UMK 2024 tersebut. Respon tersebut terkait kesanggupan perusahaan membayar upah buruh sesuai dengan ketetapan UMK 2024.

Perusahaan harus sudah bisa memastikan sanggup membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK 2024 sekarang. Sebab masih ada waktu satu bulan pada Desember ini selama tahapan sosialiasi.

Disperinaker Sukoharjo masih menunggu apakah ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai hasil ketetapan UMK 2024. Dalam pengajuan penangguhan tersebut nantinya Disperinaker Sukoharjo akan melakukan pengecekan langsung kelayakan.

"Apabila perusahaan memang keberatan karena kondisi ekonomi yang terpuruk maka bisa mengajukan penangguhan. Tapi itu juga akan dicek kelayakan dan tidak boleh dibuat-buat. Sifatnya hanya penangguhan dan perusahaan tetap berkewajiban membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK 2024," ujarnya.

Baca Juga: Inilah hasi investigasi BSSN soal kebocoran data DPT di KPU, kini di tangan Polro dan KPU

Disperinaker Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan pemantauan mengenai kondisi perusahaan diketahui banyak yang mengalami penurunan produksi dan pesanan. Hal ini berdampak pada keterpurukan ekonomi. Masalah tersebut sudah terjadi sejak lama saat pandemi virus Corona dan dampak perang dan ekonomi global.

Kondisi perusahaan terus dipantau Disperinaker Sukoharjo terkait kesanggupan membayar upah buruh sesuai UMK 2024. Karena itu, para tahap sosialisasi sekarang Sumarno menekankan pentingnya respon kesanggupan pihak perusahaan.

Sumarno mengatakan, UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247. Penetapan sudah resmi dilakukan oleh PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana, Kamis (30/11).

Penetapan UMK itu berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Peluang hibah tanah 5 hektare, Perpedin berharap akan dukung pemberdayaan Koperasi dan UKM disabilitas

Halaman:

Tags

Terkini