Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Disperinaker Sukoharjo sebelumnya telah melaksanakan tahapan rapat bersama tripartit melibatkan buruh, pengusaha dan pemerintah dengan agenda pembahasan bersama dewan pengupahan.
Dalam rapat bersama tersebut buruh dan pengusaha sempat beda pendapat sebelum akhirnya disepakati usulan angka UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247.
Angka usulan tersebut kemudian secara resmi disampaikan Pemkab Sukoharjo untuk disetujui PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Setelah resmi disahkan dan ditetapkan maka Pemkab Sukoharjo tinggal melaksanakan sosialisasi ke buruh dan perusahaan.
Baca Juga: Ini tiga perkara di Kepri yang dihentikan penuntutannya oleh kejaksaan, berikut alasannya
"UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 sudah disahkan dan ditetapkan sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247. Tahap selanjutnya kami tinggal sosialisasi ke perusahaan dan buruh," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo melihat mulai dari rapat bersama pengajuan usulan angka UMK tahun 2024 sampai disahkan dan ditetapkan tidak mudah. Sebab pihak perusahaan meminta keringanan mengingat kondisi ekonomi sedang terpuruk. Disisi lain buruh juga menginginkan kenaikan angka upah tahun depan demi peningkatan kesejahteraan mengingat harga bahan pokok melambung tinggi.
Sumarno menegaskan, pemerintah dalam hal ini sudah membuat keputusan sebaiknya. Artinya baik untuk perusahaan dan buruh. Sebab angka UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 tidak memberatkan perusahaan dan merugikan buruh.
Baca Juga: Kebocoran DPT di sistem KPU masih ditelurusi, ini yang dilakukan Kementerian Kominfo
Atas keputusan pemerintah tersebut maka pihak perusahaan dan buruh bisa menerima penetapan angka UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024. Salah satunya dengan melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Sosialisasi kami nanti menyasar buruh dan perusahaan untuk memastikan mereka mengetahui angka penetapan dan menerima keputusan UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo berharap pada pelaksanaan UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 nanti tidak ada gejolak. Sebab penentuan upah sudah melalui proses dan ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, diharapkan tidak ada gejolak juga untuk menjaga iklim kondusif usaha di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini mengingat Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu daerah industri dengan nilai investasi tinggi dan jumlah pekerja sangat banyak. (*)