yogyakarta

Inilah UMK kabupaten/kota di DIY tahun 2024. Kota Yogyakarta tertinggi, Gunungkidul terendah

Kamis, 30 November 2023 | 19:39 WIB
Sekda DIY Beny Suharsono saat mengumumkan UMK kabupaten/kota se-DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY untuk Tahun 2024 sudah ditetapkan, dengan nilai upah tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.492.997,00.

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023 itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY," ujar dia.

Sebelumnya, UMP DIY tahun 2024 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,24 persen dari tahun ini.

Baca Juga: Pj Walikota sanjung 'entek-entekan' UKSW pada acara Dies Natalis ke 67 UKSW Salatiga

Beny menyebutkan UMK Kota Yogyakarta Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.492.997,00 dengan kenaikannya Rp168.221,49 atau 7,24 persen dari tahun ini.

Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 atau naik Rp156.457,17 (7,25 persen). Sedangkan Bantul, Rp2.216.463,00, naik Rp150.024,18 atau 7,26 persen.

Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 (7,67 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.188.041,00 naik Rp138.815,00 atau 6,77 persen.

Besaran UMK tersebut sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.

Baca Juga: Cerita misteri bermain petak umpet di bangunan setengah jadi yang angker, ini yang terjadi

Beny mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, lanjut Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Kalau yang sudah bekerja lebih satu tahun atau lebih menggunakan struktur penggajian atau pengupahan yang ada di perusahaan," ujar dia.

Baca Juga: Kisah misteri nenek Mira yang pernah mati suri namun berhasil dihidupkan lagi, begini kondisinya setelah itu

Dia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.

Halaman:

Tags

Terkini