Evaluasi serta pengawasan terhadap perusahaan terkait implementasi keputusan UMK itu, menurut Beny, bakal dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing kabupaten/kota.
"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny seperti dilansir Antara.(*)