Dari hasil interogasi dilakukan, dalam menjalankan aksinya pelaku berbagi peran. Pelaku WH yang merencanakan dan berperan seolah-olah sebagai bos yang menyerahkan uang pembayaran kepada korban.
Pelaku YS mencari korban di media sosial dan mendatangi toko korban serta melakukan pemesanan melalui WhatsApp. Pelaku R berperan menyediakan cek palsu, YS yang menaikkan barang milik korban.
"Sedangkan untuk pelaku Y berperan sebagai ikut menaikkan barang milik korban ke mobil serta membawa ke Pekalongan," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar cek bank palsu, nota pembelian Mukena, surat keterangan penolakan pencarian cek dari bank, 62,5 kodi mukena dan mobil Grandmax dan mobil Xenia.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," pungkasnya. (*)