Polresta Yogyakarta amankan 5 pelaku penipuan mukena, begini modusnya

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 18:25 WIB
Pelaku saat diamankan di Polresta Yogyakarta  (Foto : Istimewa)
Pelaku saat diamankan di Polresta Yogyakarta (Foto : Istimewa)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penipuan. Dalam perkara itu, 5 orang menjadi tersangka diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pakel Rejo, Gondokusuman, 23 November 2023. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Yogya.

Kasus itu bermula saat korban yang merupakan pengusaha tekstil di Solo mendapatkan pesanan Mukena sebanyak 100 kodi. Saat itu, yang melakukan pesanan yakni dari salah satu pelaku yang mengaku bernama Iman.

Awalnya, pelaku yang mengaku bernama Iman itu datang langsung ke toko korban untuk melakukan negosiasi dan survei. Pada waktu itu, pemesanan langsung dilakukan dengan menghubungi lewat WhatsApp.

Baca Juga: Dialog Budaya Kadipaten Pakualaman Ajak Generasi Muda Menjadi Duta Budaya Yogyakarta

Setelah terjadi kesepakatan pembelian 100 kodi mukena. Satu kodi 20 pitch. Sehingga kurang lebih 2000 mukena dengan total harga Rp 109.000.000. Selanjutnya, korban disuruh mengantar barang ke Yogyakarta.

"Korban diminta mengirim mukena di Omah Ramalea Homestay yang telah di sewa oleh pelaku," kata Probo, Senin (27/11/2023).

Setelah barang sampai di Yogya, korban disuruh menurunkannya dan dibayar dengan uang cash sebesar Rp 9 juta menggunakan cek senilai Rp 100 juta. Korban sempat menolak, tapi pelaku berhasil menyakinkan korban.

"Untuk menyakinkan korban, pelaku mengajak korban untuk mencairkan cek tersebut dengan barang-barang yang dipesan tadi ditinggalkan di Homestay," katanya.

Baca Juga: Tim PkM UNY tingkatkan kemampuan berbahasa Inggris, begini harapan dari Ketua Kampung Inggris Sapen, Yogya

Dalam perjalanan ternyata, pelaku tidak mengajak mencarikan cek tersebut akan tetapi justru kabur meninggalkan korban. Karena curiga, korban lantas kembali ke Homestay barang miliknya sudah tidak ada.

Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Pihak Kepolisian. Korban juga berusaha mencairkan cek itu, namun ditolak dari pihak bank karena tanda tangan tidak sesuai dengan pemegang cek.

Petugas yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, diduga pelaku berjumlah empat orang yakni WH, YS, Y dan SH, berhasil diamankan di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Dari penangkapan itu, lanjut Probo, pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, yaitu yang menyediakan cek kosong. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku R di wilayah Pekalongan.

Baca Juga: Proses pembuatan film Ir H Djuanda Kartawidjaja masih berlangsung, ini contoh peran penting dari mahasiswa UMY

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X