solo

Divonis Bersalah Korupsi TIK, Pegawai Disdikbud Karanganyar Dipecat

Kamis, 16 November 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi korupsi. (pixabay)

HARIAN MERAPI - Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Giyarto, resmi dipecat secara tidak hormat dari Korps Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai Disdikbub Karanganyar tersebut dipecat karena terbukti korupsi anggaran negara untuk pengadaan perangkat IT sekolah.

Surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan Pemkab Karanganyar kepada pegawai Disdikbud Karanganyar usai perkara korupsi yang dilakukannya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ini dia Rumah Dinas anggota DPR Vita Ervina yang digeledah KPK

Giyarto dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kepala Disdikbud Karanganyar Agam Bintoro mengatakan perkara korupsi yang membelit pegawainya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Untuk yang bersangkutan keputusan sudah inkrah. Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agam.

Agam mengatakan SK pemberhentian tidak dengan hormat telah diserahkan kepada pihak keluarga pada pekan lalu. Dengan diberhentikannya itu, Giyarto tak lagi menyandang status sebagai PNS Karanganyar.

Baca Juga: Pertamina dan Polri gerebek gudang ilegal BBM Subsidi di Pati, berikut barang buktinya

Menurut Agam, pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan karena yang bersangkutan terjerat kasus korupsi. Meskipun vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim di bawah lima tahun penjara.

"Ya karena itu kasus korupsi jadi diberhentikan, meski hukumannya hanya 1,5 tahun penjara," katanya.

Sebagaimana diketahui Giyarto, menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Upaya banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak digunakan terdakwa.

Baca Juga: Bus AKAP PO Haryanto Jurusan Tangerang-Malang Tabrak Guardrail di Tol Semarang-Solo Km 496 Boyolali, Sopir Meninggal Dunia

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengatakan, vonis 1 tahun enam bulan penjara untuk terdakwa Giyarto telah inkrah. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama tidak melakukan upaya banding atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Halaman:

Tags

Terkini