HARIAN MERAPI - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik pada momen Pemilu 2024.
Asas netralisasi ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menjaga Netralitas ASN untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai.
Baca Juga: Firli kembali dipanggil KPK hari ini terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, begini harapannya
Acara FGD bertema netralitas ASN itu digelar di Ballroom Hotel Grand Mercure Solo Baru Grogol, Selasa (14/11/2023).
Bupati mengatakan tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena adanya perta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama.
Yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan dengan Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati - Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota - Wakil Walikota, yang digelar ditahun yang sama, yaitu tahun 2024.
Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.
Baca Juga: Polisi ungkap pencurian besi rel kereta api di wilayah Tanjungkarang, ini pelakunya
Mendekati tahun Pemilu yang akan digelar pada 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Pentingnya netralitas ASN dan Non ASN (tenaga kontrak) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.
Baca Juga: Bos LPS Ajak Penonton Jazz Goes To Campus 2023 Nabung di BankBaca Juga: Bos LPS Ajak Penonton Jazz Goes To Campus 2023 Nabung di Bank
Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.