solo

Bupati Sukoharjo Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyelenggaraan Perparkiran pada Rapat Paripurna DPRD

Senin, 13 November 2023 | 16:10 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat sampaikan nota pengantar Raperda Penyelenggaraan Perparkiran. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran.

Penyampaian Raperda Penyelenggaraan Perpakiran dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (13/11/2023).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukoharjo antara eksekutif dan legislatif, telah menyepakati untuk dilaksanakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca Juga: Gagalkan Perampokan, Polres Karanganyar Beri Penghargaan kepada Dua Karyawan Indomaret Meski Langgar SOP , Ini Alasannya

Bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan surat Nomor: 180/4560/2023 tanggal 9 November 2023 perihal Pengiriman Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Bupati menjelaskan Raperda itu dimaksudkan seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Sukoharjo dengan penopang tempat kegiatan usaha maupun pusat ekonomi, pergerakan masyarakat dengan menggunakan kendaraan merupakan hal yang perlu diperhatikan.

Semakin tinggi pergerakan masyarakat membutuhkan tempat parkir yang nyaman untuk mengindari terjadinya kemacetan dan penumpukan kendaraan.

Dengan bertambahnya jumlah kendaraan menyebabkan terbatasnya ruang lalu lintas sehingga menghambat mobilitas kendaraan.

Baca Juga: Fenomena Cyberbullying Kian Meresahkan, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti Cyberbullying

Kondisi tersebut sering diperparah dengan adanya kegiatan parkir di badan jalan sehingga menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan yang dapat digunakan karena sebagian ruas jalan digunakan untuk parkir.

Dengan dibentuknya Raperda Penyelenggaraan Perparkiran diharapkan mampu mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu serta layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara garis besar Raperda ini mengatur hal-hal sebagai berikut, kewenangan Pemerintah Daerah, fasilitas Parkir Untuk Umum, fasilitasi Parkir Angkutan Barang, petugas Parkir dan pengguna Jasa Parkir.

Baca Juga: Ini barang-barang yang akan dilelang Kejari Semarang yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang

Kemudian ganti kerugian, sistem informasi perparkiran, pembangunan dan pengembangan lokasi Parkir, ketentuan pajak Daerah dan retribusi Daerah, pembinaan dan pengawasan dan Pendanaan.

Halaman:

Tags

Terkini